Jawa Timur | metroinvestigasi.id- Budaya 5 S: Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun.
SMPN 1 Sambit menunggu petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN) 1 SSambit,Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo,Jatim, berbasis pada peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen).
Menurut Kepala Sekolah H.Edi Wuryanto,S.Pd.,S.Kom.,M.Pd saat ditemui Metro Investigasi, Kamis 30/1/2026, kuota pada Tahun 2025 hanya 3 kelas dikali 32 siswa untuk tahun 2026-2027.Kita belum mendapat petunjuk teknis.
Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).Juknis SPMB pada tahun ajaran 2025-2026 yang menekankan pada empat jalur utama yaitu Zonasi (domisili), Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi,
Lanjut Edi,untuk SPMB pada tahun ajaran 2026-2027 yang diperkirakan kuota di SMPN 1 sambit ada 4 kelas di kali 32.Kita kan dapat pendampingan kepada satuan pendidikan dalam hitungan daya tampung.Juknis kita menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Bagi siswa yang baru mendaftar SPMB menyiapkan dokumen jalur zonasi berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah (menggunakan data domisili),
Jalur Afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu,Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan Jalur Prestasi berdasarkan nilai akademik atau prestasi perlombaan.
(La baru,p.jatim)











Komentar