Sikap Bungkam PT BAS dan DLH Paluta Pertegas Dugaan Tambang Sirtu Ilegal

 

​Paluta | metroinvestigasi.id- Teka-teki mengenai legalitas penambangan pasir dan batu (Sirtu) di areal PT Barumun Agro Sentosa (PT BAS) semakin memanas. Bukannya memberikan klarifikasi untuk meredam keresahan warga, pihak manajemen PT BAS dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Padang Lawas Utara justru memilih “jurus seribu bahasa” alias bungkam saat dikonfirmasi.

​Sikap tertutup ini dinilai publik sebagai sinyal buruk bagi supremasi hukum di wilayah Paluta. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media secara berulang kali kepada pihak perusahaan tidak membuahkan hasil. Pesan singkat tidak dibalas, dan akses informasi seolah sengaja diputus, memperkuat dugaan bahwa operasional di Divisi I dan VI Kebun Aek Kulim tersebut memang berjalan tanpa dasar hukum yang sah.

​DLH Paluta Seolah Tutup Mata:
Ironisnya, instansi pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lingkungan hidup, DLH Paluta, juga setali tiga uang. Saat ditanya mengenai status izin lingkungan dan dampak pengerukan masif di Desa Jambu Tonang tersebut, pihak dinas enggan memberikan pernyataan resmi.

​”Jika perusahaan bungkam itu biasa karena mereka membela kepentingan bisnis, tapi kalau Dinas Lingkungan Hidup ikut-ikutan tutup mulut, ini menjadi tanda tanya besar.

Apakah fungsi pengawasan di daerah ini sudah mati?” cetus salah seorang praktisi hukum di Sumatera Utara menanggapi bungkamnya instansi terkait.

​Dampak lingkungan yang tak terbendung.
Bungkamnya otoritas terkait berbanding terbalik dengan fakta memilukan di lapangan. Hilir mudik truk bermuatan material terus menggerus jalanan desa, sementara alat berat tetap bebas mengeruk perut bumi tanpa ada tanda-tanda intervensi dari penegak hukum maupun dinas terkait.

​Masyarakat Jambu Tonang kini merasa ditinggalkan sendirian menghadapi ancaman kerusakan lingkungan. Polusi debu dan ancaman rusaknya serapan air di kawasan perkebunan sawit tersebut kian nyata, namun suara mereka seolah membentur dinding tuli di kantor-kantor pemerintahan.

​Ketertutupan PT BAS dan sikap “buang badan” dari DLH Paluta kini memicu desakan agar Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK serta Polda Sumut segera turun tangan.

Publik menanti, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan atau tetap “mandul” di bawah bayang-bayang kekuatan korporasi.

(Frans Matta)

Komentar