Lampung | KameraBerita – Penyelundupan lima paket sabu yang dilakukan pegawai lapas atas perintah napi Lapas Kotabumi digagalkan Satresnarkoba Polres Lampung Utara setelah menangkap AL (25) di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (12/1/2019) siang.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AL bahwa lima kantong sabu dengan berat bruto 53 gram, tersebut milik napi dan dia hanya bertugas sebagai kurir.
“Recananya lima kantong sabu akan dimasukkan ke lapas melalui oknum pegawai Lapas bersama 1 unit handphone,” kata Kapolres.
Lalu polisi mengatur siasat agar bisa menangkap pegawai lapas bernama AZ. Melalui tersangka AL pegawai lapas itu diminta bertemu di depan toko yang akhirnya diamankan oleh satresnarkoba.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka polisi menangkap tersangka lain yaitu R dan F.
Keempat tersangka masih diperiksa di Polres Lampung Utara. (H A Muthallib)