OKU | D’INVESTIGASI- Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengamankan AA (42) warga Lorong Ogan, Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Ia diduga mencuri tas milik korban Santi (37), pada 28 November lalu.
AA ditangkap tim Resmob Polres OKU berdasarkan laporan korban Santi Oktavia warga kelurahan Baturaja Lama ke pihak kepolisian dengan laporan nomor : LP B / 218 / XI / 2018/ res oku. Tertanggal 28 November 2018.
“Tersangka kita amankan saat berada di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian, Rabu (12/12).
Kejadian tindak pidana pencurian ini terjadi sekira pukul 15.00 wib pada 28 November lalu. Saat itu korban sedang melakukan perjalan dari ruko korban dengan menggunakan sebuah mobil.
Sampai di depan safari Motor korban turun dari mobil meninggalkan tas serta mobil dalam keadaan hidup. Lalu pelaku mendekati mobil korban dan mencuri tas milik korban yang berada di dalam mobil.
“Pelaku ini telah membuntuti Korban, ketika ada kesempatan pelaku kemudian melakukan aksinya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah tas hitam merek Guci, satu unit HP samsung, kartu ATM dan Buku Tabungan, 2 lembar STNK dan KTP Milik Korban,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP. Saat ini tersangka masih kita amankan di mapolres OKU guna penyelidikan dan pengembangan lebih. (Trb/in)