Pesawaran | Realitas – Satres Narkoba Polres Pesawaran meringkus tersangka pengedar narkoba, Rafif Julian Pratama (19), warga Desa Gedongtataan, Pesawaran.
Tersangka ditangkap bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-15/I/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 05 Januari 2019, di Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/1/2019).
Kasatres Narkoba Polres Pesawaran Akp Fakhturrahman mewakili Kapolres Akbp Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, pada Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 17.00, Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Rafif Julian Pratama sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan.
Berbekal informasi tersebut sekitar pukul 17.00, anggota Satnarkoba diantaranya, Gentra Febrianto dan Abror Fuadi melakukan penyelidikan di Desa Bagelan dan melihat tersangka sedang berada di dalam rumahnya, tepatnya di dalam kamar.
Tanpa menunggu lama, petugas segera menangkap tersangka.
Dalam penggeledahan petugas menemukan 24 (dua puluh empat) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di atas Kasur.
Tanpa perlawanan, tersangka yang tidak menduga kedatangan polisi itu segera digelandang ke Polres Pesawaran, berikut barang bukti sabu.
Selain menyita sabu, petugas juga menyita sebuah ponsel merek Asus warna hitam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi barang haram itu. (lampost/iqbal)
Komentar