Satres Narkoba Polres Labusel Berhasil Amankan Pelaku Narkoba

 

Labusel | Metroinvestigasi.id-Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengamankan seorang pria dengan berinisial JH, (31) warga jalan Bukit Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selan Sumatera Utara.

Kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa JH diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak SH.MH, melalui Kasat Narkoba AKP. Endang R. Ginting, SH.MH, menjelaslan penangkapan terhadap JH, terjadi pada hari Senin, (27/11) sekira pukul 22:30 Wib di jalan Bukit Kotapinang berawal dari laporan masyarakat bahwa JH diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim Satres narkoba melakukan penyelidikan dan petugas menemukan barang bukti 15 plastik klip satu paket klip berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat.6,50 gram, satu bungkus plastik kosong,” kata Kasat Narkoba AKP. Endang R. Ginting, Kamis (30/11) di Mapolres Labuhanbatu Selatan.

AKP. Endang R. Ginting juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, JH mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang dengan inisial Andi yang beralamat di Aekbatu Asam Jawa. Saat ini, tim Satres Narkoba sedang melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar tersebut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelanggaran tersebut dan mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah, atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun. (Bernad Ringo)

Komentar