Satpol PP Meranti Tegur Pengelola Sri Kos di Jalan Pembangunan 1 Ujung, Pengawasan Diminta Berlanjut

 

Meranti | metroinvestigasi.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan teguran kepada pengelola Sri Kos di Jalan Pembangunan 1 Ujung, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (24/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan atau pengaduan masyarakat pada hari Kamis, (20/8/2026), yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha rumah kos.

Berdasarkan laporan Humas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti, kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.45 WIB hingga selesai. Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP menurunkan empat personel.

Keempat personel itu terdiri atas Kepala Bidang Operasi dan Penegakan Perda, Andi Irawan, S.E.; Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Efendi, S.IP.; Syahroni, S.Pd.; serta Sadam Maulana Sanjaya.

Satpol PP menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah, khususnya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan kegiatan, Satpol PP mencantumkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Kegiatan pemeriksaan dan pemberian teguran dilaporkan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.

Pemberian teguran merupakan salah satu tahapan dalam proses pengawasan dan penegakan aturan. Namun, teguran semestinya tidak menjadi akhir dari proses pengawasan apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh pengelola usaha.

Publik berkepentingan mengetahui tindak lanjut setelah pemeriksaan, termasuk apakah pengelola Sri Kos telah memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang diwajibkan.

Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan apakah ditemukan persoalan lain yang membutuhkan tindak lanjut dari instansi teknis terkait.

Pengawasan lanjutan menjadi penting agar penegakan peraturan tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan dan pemberian teguran secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian mengenai kepatuhan pelaku usaha.

Apabila masih ditemukan ketidakpatuhan, Satpol PP bersama instansi yang memiliki kewenangan dapat mengambil langkah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pengelola usaha juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai bentuk ketidakpatuhan yang ditemukan, dasar hukum yang digunakan, serta batas waktu dan mekanisme untuk memenuhi kewajibannya.

Pemeriksaan usaha rumah kos merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban sekaligus memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Karena itu, hasil pengawasan idealnya ditindaklanjuti secara terukur dan transparan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pengelola, informasi tersebut juga penting disampaikan agar tidak muncul persepsi bahwa suatu usaha terus berada dalam status pelanggaran.

Sebaliknya, apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, pengawasan perlu dilakukan secara konsisten sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Dengan demikian, teguran terhadap pengelola Sri Kos di Jalan Pembangunan 1 Ujung tidak sekadar menjadi catatan administratif, tetapi dapat menjadi bagian dari proses pengawasan berkelanjutan terhadap kepatuhan usaha rumah kos di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Catatan Redaksi
Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai rincian ketidakpatuhan atau dokumen perizinan apa saja yang menjadi dasar pemberian teguran.

Konfirmasi lanjutan kepada Satpol PP dan pengelola Sri Kos penting dilakukan untuk memastikan informasi tetap berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides dalam jurnalistik.(mp)

Komentar