Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial MAH (37) warga Desa Penggalian, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, pada Rabu dini hari (13/11/2024).
Pelaku ditangkap pada saat berada dipinggir Jalan Dr. Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktifitas pelaku yang mencurigakan dilokasi kejadian. Berdasarkan imformasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan menangkap pelaku saat berada dipinggir jalan.
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, pada Selasa (19/11), menyebutkan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1,52 gram.
“Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Kasi Humas.
Menurutnya, kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya.
“Dalam hal ini, Polres Tebingtinggi terus melakukan upaya pemberantasan narkoba untuk mengikis habis peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi”, tutup Kasi Humas. (ar)