Binjai | metroinvestigasi.id – “SAT Reskrim Polres Binjai dalam beberapa bulan terakhir ini berhasil mengungkap 21 kasus perjudian.Dengan jumlah tersangka 32 orang,” tegas Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, Rabu (26/8).
Dari 21 kasus itu, lanjut AKP Yayang, tindak Pidana Perjudian yang berhasil diamankan tersebut terbagi dalam beberapa jenis permainan.
“Untuk Togel/Togas ada 13 kasus. Sedangkan lainnya berasal dari permainan jenis judi mesin, dadu kopyok, bandar judi, pemain dan jurutulis,” urainya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 9 unit HP, uang kontan sebesar Rp6.710.000, 12 ekor ikan laga, 3 botol stoples kaca, 6 botol plastik bekas air mineral, 2 botol plastik ukuran kecil, 9 buah mata dadu.
Kemudian, satu buah plastik hitam, 3 buah buku tafsir mimpi, satu buku pasangan nomor tebakan para pemasang, 3 buah kertas berisikan angka tebakan, satu blok pertinggal nomor angka tebakan togel, dan 10 buah pena.
“Kita juga mengamankan barang bukti satu lembar kode angka togel, 2 buah buku rekap berisikan tulisan penjualan angka tebakan togas dan togel, tas sandang warna coklat, 6 buah kupon yang berisikan angka tebakan, 3 buah lilin dan 15 botol kosong,” ungkapnya.
AKP Yayang Rizki Pratama menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana jenis perjudian maupun kriminal lainnya.“Jauhi perbuatan kriminal jika tidak mau berurusan dengan aparat penegak hukum,” Himbaunya.
Ia juga berharap, agar masyarakat tetap menjaga kekondusifan Kota Binjai jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan digelar pada Desember mendatang. ( anisa )
















Komentar