Gelapkan Sepeda Motor, Jatanras Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Warga Perbaungan

 

Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial A (37), yang merupakan warga Perbaungan yang karena melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik warga Kota Tebing Tinggi. Pelaku diamankan pada Selasa sore (4/8/2026) di Jalinsum Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (5/8), mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian mengetahui keberadaan pelaku di Perbaungan. Bermodalkan informasi tersebut, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026 malam di lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban, Honda Vario 125 dengan alasan hendak menggadaikan handphone untuk membayar utang. Korban yang mempercayai pelaku kemudian menyerahkan kendaraannya, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.

Merasa dirugikan sebesar Rp9,5 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku saat berjualan es campur di Perbaungan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (ar)

Komentar