Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id – Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu yang bernama Armin Maulana.
Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 9Agustuas 2021 sekitar pukul 17.30 wib di Jln Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, tepatnya di pinggir jalan
Saat penangkapan tersangka yang ber ARMIN MAULANA. tersangka berusaha menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,12 gram dengan menggunakan tangan kanannya, yang mana bungkus sabu tersebut terjatuh ke atas tanah tidak jauh dari pelaku. Personil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dari genggaman tangan kanan pelaku. Selanjutnya personil membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebi lanjut.
Atas tindak pidana narkotika ,tersangka terancam pasal yang di persangkakan
Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( anisa )










Komentar