Sat Narkoba Polres Sergei Berhasil Bongkar Kasus Narkoba 50 Gram

Sergai | KameraBerita – Anggota sat Narkoba Polres Sergai Menindak lanjuti peredaran narkoba di Wilkum Polres Sergai, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK,M.Si memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk memetakan para pengedar narkoba dan melakukan upaya upaya penindakan untuk menekan peredaran narkoba.

Selasa (29/01/2019) personil Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dengan Kanit Idik 2 IPDA Maruli Sihombing berhasil menangkap seorang bandar Narkoba di Dusun 1 Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai yang sudah 5 tahun lebih mengedarkan narkotika jenis sabu yang sampai saat ini menjadi target oprasi Sat narkoba Polres Sergei pelaku juga sering dilaporkan oleh masyarakat sekita akhir–akhir ini dikarnakan dapat meresahkan masyarakat.

Adapun tersangka yang ditangkap bernama Fadly alias Aceh, Lk 36 thn, islam, Penganguran alamat Dusun 1 Desa Pon, Kecamatan sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai Dari tsk diperoleh barang bukti berupa, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP Nokia, uang tunai Rp 300.000, 1 bungkus plastik besar berisi kristal berat bruto 26.89 gram, 10 bungkus plastik klip sedang berisik ktistal berat 10.37 gram dan 4 bungkus plastik klip kecil berat 0.89 gram, jumlah Berat Bruto seluruhnya 38,15 Gr.

Pada hari selasa 29 Januari 2019 pukul 15.00 Wib Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 IPDA Maruli Sihombing dan anggota Opsnal menindak lanjuti informasi tentang peredaran narkoba di dsn 1 desa pon Kecamatan Sei bamban Kabupaten Sergai.

Dari hasil penyelidikan diketahui ciri ciri pelaku yang bernama Fadly Als Aceh sedang berada dirumah selanjutnya dilakukan penangkapan di belakang rumah tersangka.

Ditemukan 2 paket plastik sedang yang di duga narkotika di saku celana depan sebelah kanan.

Selanjutnya di lakukan penggeledahan rumah di dampingi kadus.di temukan di tiang jemuran tas sandang yg tergantung yg di dalamnya di temukan plastik di duga narkotika jenis sabu.

1 plastik besar dgn berat 26.89 gram, 8 bks sedang dgn berat 10.37 gram, dan 4 bungkus kecil dengan berat 0.89 gram. 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Hanpon, uang Rp 300.000.

Dari interogasi awal tersangka mengakui memperoleh sabu dari H warga Medan.

Tersangka mengakui bahwasany sudah lebih dari 5 tahun mengedarkan sabu,tahun 2013 saya bebas dari LP kasus sabu juga setelah divonis 2 tahun,”pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Sergei Membenarkan Akan pelaksanaan penangkapan pelaku peredaran narkoba tersebut bahwasannya pelaku sudah menjadi target oprasi Sat Narkoba Polres Sergei selaku Kasat Narkoba AKP martualesi memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan lidik di daerah yang telah di targetkan dengan bantuan dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan mudahnya Anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi mengenai bandar narkoba sebagai gembong perusaknya penerus bangsa dan melakukan penggrebekan di rumah tersangka,” tutupnya.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke MAKO Polres Sergei agar di laporkan kepada Pimpinan Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK,M.Si memberikan apresiasi kepada anggota yang melaksanakan tugas dilapangan dengan profesional di lapangan untuk itu kapolres juga mengucapkan terima kasih atas keberhasilan pengungkapan khasus narkoba yang mana telah banyak masyarakat mengeluhkan aduan yang resah atas bebasnya peredaran barang narkoba tersebut di wilayah hukum kita, “ucapnya.

Tersangka juga dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun. (trb/iqbal)

Komentar