Sergai | metroinvestigasi.id- Tujuan utama Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah untuk menyediakan biaya operasional non-personalia, mendukung kegiatan pembelajaran sehari-hari, dan membantu peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah.
Salah satu penggunaan dana BOSP tersebut, untuk penyediaan alat dan bahan pendukung kegiatan belajar, seperti buku pelajaran dan barang habis pakai.
Namun berbeda dengan yang terjadi pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Desember 2025 diketahui, bahwa pada tahun 2025, SMKN 1 Perbaungan tidak melakukan pembelian buku paket bagi siswa-siswi, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari pihak sekolah.
“Akibat peristiwa ini, BPKP Sumut menemukan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah,” sebut Ketua LSM STRATEGI, Ridwan Siahaan saat di temui di Jl Negara, Sei Rampah, Kamis (23/07/2026) siang.
Bukan itu saja, lanjut Ridwan, BPKP Sumut juga menemukan adanya kerugian atas belanja Barang Habis Pakai (BHP) yang juga tanpa ada SPj di SMKN 1 Perbaungan ini sebanyak ratusan juta rupiah.
“Selain kedua jenis belanja yang tidak ada SPj nya ini, pada SMKN 1 Perbaungan juga terdapat belanja barang yang dinilai BPKP Sumut sebagai kelebihan pembayaran (mark up) oleh pihak sekolah sebesar Rp 53.445.880,00,” paparnya.
Diungkapkan Ridwan Siahaan, atas adanya temuan ini, LSM STRATEGI telah melayangkan surat konfirmasi kepada SMKN 1 Perbaungan untuk mengetahui tindaklanjut pengembalian kerugian keuangan itu kepada Kepala Sekolah. Namun hingga saat ini, kami belum ada menerima informasi dan bukti terkait pengembalian temuan kerugian keuangan negara tesebut.
Sementara informasi yang diterima dari Kacabsdis Wilayah III Tebing Tinggi – Serdang Bedagai, Salman Tanjung, menyebutkan telah dilakukan pengembalian sebahagian tanpa menyebut jumlah besarannya.
“Untuk mengetahui kepastian pengembalian kerugian keuangan negara serta membuat efek jera kepada para pelaku terduga korupsi, kami akan melaporkan perbuatan dugaan korupsi ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan BPKP Sumut. Sebab, perbuatan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang RI No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, ini,” tegas Ridwan Siahaan yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi. (tim)










Komentar