SAT NARKOBA POLRES BELAWAN BEKUK WARGA MARELAN

Medan | metroinvestigasi.id – Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba diwilayah mereka.Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis shabu di Jl.Ileng GG.Buntu , Lingkungan 2 Kecamatam Medan Marelan pada rabu, (  12/2/2020 ) sekira pukul 18.00 Wib.

Team Opsnal menyergap Syaputra (23) saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu di TKP,  personil opsnal unit 2 Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari informasi, saat dilakukan penangkapan dimana saat itu tersangka sedang berdiri dan melihat polisi datang lalu berlari kedalam rumah lalu dikejar,ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan BB ( Barang Bukti ) di kantong celananya.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa Shabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bersinial A, selanjutnya atas hasil interogasi tersebut langsung dilakukan pengembangan guna mencari dan menangkap A dengan cara mengejar ke rumahnya, namun sudah tidak berada di rumah lagi. selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses lanjut.

Setelah di Introgasi petugas pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya untuk dijual.Dirinya mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang DPO ( Daftar Pencarian Orang ).

Dari hasil konfirmasi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi membenarkan, ” sudah kami tangkap dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” kata Juriadi.

Atas tindakan yang diperbuat, kini tersangka Syaputra beserta barang bukti berupa 12 gram sabu,10 pelastik klip, diamankan Mako Polres Pelabuhan Belawan guna penyelidikan lebih lanjut. ( anisa )

Komentar