Medan | metroinvestigasi.id- Rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Paluta terkait pemberhentian perangkat desa dan BPD dikangkangi oleh Camat dan 4 Kepala Desa (Kades) Kecamatan Dolok Sigompulon, Sumatera Utara, Minggu (12/01/2025).
Kasus pemberhentian itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Paluta pada tanggal 10 Juli 2024 yang lalu dan kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Daerah Paluta.
Laporan itu ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan mengaudit kedua belah pihak yaitu Kades dan perangkat desa.Hasil audit,yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merekomendasikan yaitu,
1.Menugaskan kembali perangat desa yang sudah diberhentikan kepada.jabatan semula,
2.Membayar penghasilan tetap dan tunjangan yang belum dibayar sampai saat ini sesuai yang tertera dalam APBDes. Rekomendasi ini diberi waktu 60 (enam puluh) hari untuk diselesaikan secara administratif.

Hasil LHP yang berisi rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta tersebut disampaikan kepada Kejari Paluta dan dilanjutkan kepada masing-masing perangkat desa 4 desa,yaitu Desa Huataim Baru,Pulo Liman,Gadung Holbung dan Unte Manis tertanggal surat pada tanggal 21 Oktober 2024.
Waktu yang diberikan 60 (enam puluh) hari lewat sudah.Para Kades tidak satu pun yang menjalankan rekomendasi itu,kuat dugaan para Kades ini dibekingi oleh Camat,sehingga sungguh sangat mengerikan begitu beraninya Kades-Kadss ini mengangkangi rekomendasi itu.
Sadar atau tidak sadar Inspektorat Daerah juga Kejaksaan Negeri Paluta sepertinya telah dikangkangi oleh Camat dan para Kades ini.
Tepat pada Senin,23 Desember 2024,perangkat desa bersama penerima kuasanya Cecep.KJ mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Paluta meminta agar pihak Kejari Paluta menindakkanjuti perkara ini.Tidak disangka justru Kejari Paluta melalui Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti,SH juga dikangkangi tidak berani menindaklanjuti ke ranah hukum mengingat jauh hari sebelumnya kuasa hukum telah berkordinasi terkait perkara ini.Dimana apabila waktu yang diberikan Inspektorat kepada para Kades ini lewat waktu,maka ranahnya adalah ranah hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini adalah Kejari Paluta,karena laporan awal perkara ini adalah kepada Kejari Paluta.
Patut diduga Kejaksaan Negeri Paluta kayaknya juga telah dikangkangi oleh kades-kades itu.Kaeena saat itu Senin,23 Desember 2024 tampak hadir Camat Kecamatan Dolok Sigompulon Bikrul ,hadir juga Auditur Inspektorat Daerah Paluta Dodi, Kumpulan dan Oscar.
Entah apa yang dibicarakan di dalam ruangan yang sempit itu,hasil dari bisik-bisik itu disampaikan oleh Erwin kepada Perangkat Desa dan Kuasa Hukum, Camat minta tempo 1 minggu sampai 31 Dssember 2024.
Ditanya untuk apa,Erwin tidak tahu.Sampai berita ini ditayangkan Kejaksaan Negeri Paluta yang dikonfirmasi lewat nomor kontak resminya pada Senin 30 Desember 2024 hanya mengatakan akan disampaikan kepada pimpinan dan sesegera mungkin ditindaklanjuti.Tanggal 31 Desember 2024 langsung senyap dan sampai pada 07 Januari 2025 Kasi Intel Erwin Rangkuti tak muncul.(tim/red)










Komentar