Jawa Timur | metroinvestigasi.id- dengan sisa Dana Desa (DD) sebesar Rp 300 juta, fokus penggunaan anggaran harus mematuhi prioritas nasional yang diatur dalam Permendesa No. 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Arahan Penggunaan Dana Desa Rp 300 Juta.
Menurut kepala desa, Johan Supriyadi, saat ditemui metro investigasi.id (7//01/2026) Meskipun pagu anggaran Dana Desa secara nasional mengalami penurunan di tahun 2026, dana yang tersedia harus dimaksimalkan untuk program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.
Prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2026 meliputi:
Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa): Penggunaan dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa masih menjadi prioritas, dengan alokasi maksimal hingga 15% dari total dana desa, ditujukan bagi keluarga miskin yang membutuhkan.
Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Mencakup pencegahan dan penanganan stunting, serta dukungan untuk kegiatan posyandu dan fasilitas kesehatan desa.
Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa: Pemanfaatan dana untuk mendukung ketahanan pangan lokal, seperti pengembangan lumbung pangan desa atau kegiatan pertanian yang produktif.
Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana: Inisiatif yang mendukung adaptasi perubahan iklim dan mitigasi bencana di tingkat lokal.
Penguatan Ekonomi Desa: Mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan pengembangan ekonomi lokal lainnya.
Infrastruktur Desa: Pembangunan atau perbaikan infrastruktur berskala desa berbasis padat karya tunai, dengan tujuan membuka akses ekonomi dan meningkatkan konektivitas.
Saran Strategis untuk Rapat APBDes desa banjararejo.
Skala Prioritas: Dengan anggaran terbatas, desa perlu fokus pada kegiatan wajib dan prioritas utama sesuai Permendesa. Tidak semua prioritas dapat dibiayai sekaligus, sehingga musyawarah desa (Musdes) harus menentukan pilihan paling strategis.
Transparansi dan Partisipatif: Pastikan proses penetapan APBDes dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan akuntabilitas.
Efisiensi Anggaran: Minimalkan belanja operasional yang tidak perlu dan fokuskan dana pada kegiatan produktif yang menghasilkan manfaat jangka panjang bagi warga desa.
Konsultasi: Melakukan konsultasi dengan pendamping desa dan pihak kecamatan untuk memastikan kegiatan yang dipilih sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku.
Rapat APBDes ini menjadi krusial untuk memastikan sisa dana yang ada dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat desa banjarejo.Kecamatan Ngantang, kabupaten malangg,Jawa Timur, di tengah keterbatasan anggaran.”Kalau untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tetap hanya Dana Desa saja yang berkurang. sebelumnya Dana Desa (DD) 1 miliar lebih.” ujarnya.(La Baru,P.Jatim)











Komentar