PTPN 4 Regional 1 Kebun Bangun Kembalikan Titik Tapal Batas Yang Sempat Dirusak

 

Simalungun |metroinvestigasi.id- Manajer Kebun bangun Sungguh Wandi Sihaloho bersama kuasa Hukum PTPN 4 Regional I DR Ramses Pandiangan SH. MH langsung lakukan tindakan pengembalian tapal batas atas dugaan penyerobotan lahan di Afd II Kebun Bangun di Nagori Pematang Gajing.

Upaya yang di lakukan pihak PTPN Kebun Bangun pada hari Jumat, 28/06/2026 dengan mengembalikan parit Isolasi menggunakan alat berat yang di pimpin langsung oleh S. W Sihaloho kebun bangun bersama kuasa hukumnya.

Sejumlah pihak pengamanan kebun diturunkan ke lokasi demi terciptanya suasana kondusif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

S.W Sihaloho Mengatakan, informasi yang diterima bahwa pengusaha berinisial MN disinyalir telah melakukan tindakan pencabutan patok pilar dan melakukan pembekoan dengan meratakan parit dan memasang gorong-gorong sejak tiga hari lalu tepatnya dimulai pada hari rabu, kemudian pada hari kamis pihak kebun mengembalikan patok yang sempat hilang.

“Sebelumnya mereka melakukan tindakan pada rabu mencabut dan membenamkan patok prlar ke parit. Pada kamis sore mereka melakukan pembekoan dan meratakan parit dengan mengambil tanah timbun sebelumnya dan di beri gorong-gorong oleh mereka,” kata S. W Sihaloho.

Dalam upaya pengembalian sembat terjadi perdebatan alot, karena adanya larangan tersebut, ptpn sempat mengalah demi menciptakan kondisi yang kondusif, namun hal ini telah dilakukan laporan ke Polres Simalungun dan melaporkan ke kantor direksi Medan

Aksi yang diharapkan PTPN mengembalikan ke titik semula sesuai patok HGU No 2 agar tidak diambil sejengkalpun oleh pihak MN yang telah mengambil sepanjang 30an meter dan lebar 15 meter. Dalam pengembalian patok pilar PTPN langsung diperintahkan untuk menyelesaikan secara baik.

Konsultan hukum PTPN 4 regional 1 yang ditemui wartawan di lokasi mengatakan, pembekoan yang di lakukan oleh pihak tetangga sejak tiga hari lalu hingga saat ini, kita hanya mengembalikan apa yang menjadi hak dari pada PTPN Regional 1 berdasarkan HGU aktif hingga saat ini.

“Kita hanya mengembalikan hak apa yang menjadi milik PTPN dan mendudukkan apa yang tertulis dalam HGU, jadi kita tidak mengambil hak orang lain. Yang kita kerjakan saat ini hanya mendudukkan apa yang sebenarnya” ucap Ramses.

Ditambahkan “Saat ani langsung perintah dari pimpinan, harus dikembalikan seperti titik semula, terkait penyerobot belum dilakukan pelaporan, tapi jika mereka melakukan perlawanan pasti kita akan laporkan ke Polda, saya selaku konsultan sudah melakukan negosiasi pada mereka, kami hanya melakukan pekerjaan ini hanya mengembalikan titik seperti semua. Sesuai titik koordinat, harapan kami, hendaknya jangianlah melakukan tindakan atau mengambil hak orang lain, siapa pun dia, jika melakukan pelanggaran, konsekuensinya adalah Hukum.” (H.Balog)

Komentar