Tapsel | metroinvestigasi.id-
Dua proyek rehabilitasi jaringan irigasi bernilai 1,3 miliar yang terletak di Kecamatan Sangkunur dan Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, oleh lembaga swadaya Gerakan Anti Korupsi Indonesia.
Dari keterangan yang dihimpun media ini, diketahui Proyek yang dilaksanakan oleh CV Bersama Kita Satu pada tahun anggaran 2023 saat ini kondisinya sudah dalam keadaan rusak.
“Proyek lanjutan rehabilitasi jaringan irigasi Simataniari kecamatan Angkola sangkunur senilai Rp591.700.000 diduga tidak memiliki galian fondasi. Material yang dipasang berukuran batu kali besar, Sedangkan pekerjaan lantai sudah dalam keadaan terkelupas, hal ini di sampaikan oleh Elvan Efendi selaku Kordinator lembaga swadaya Masyarakat ( LSM) Gerakan Anti Korupsi Indonesia”, Rabu (5/6/24).
Lebih anjut di katakan Elvan Efendi, pada saat pelaksanaan pembangunan proyek jaringan irigasi tersebut, sebenarnya sudah ada laporan dari masyarakat bahwa pelaksanaannya dilakukan asal-asalan ataupun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pelaksanaan. Sebagian putra Angkola sangkunur saya terpanggil untuk menyikapi dan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapsel, pada selasa (4/6/24) sore kemarin.
Sebelumnya warga juga pernah sempat protes atas pelaksanaan proyek irigasi tersebut, namun rekanan tidak menghiraukannnya, berdasarkan fakta dilapangan ditemukan kejanggalan-kejanggalan, seperti galian fondasi, lantai parit telah rusak, pekerjaan dinding parit sudah retak-retak diduga karena ketebalan plesteran ataupun mutu campuran dikurangi serta bagian bawah pasangan batu kali telah membentuk liang liang.
Selain proyek irigasi Simataniari, pihaknya juga melakukan investigasi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi batang Kumal kecamatan Angkola Timur. Proyek bernilai Rp793.800.000 juga hampir sama kualitas pekerjaannya dengan jaringan irigasi Simataniari.
Kedua Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2023 dimenangkan melalui proses tender, oleh pihak ketiga atau CV Bersama Kita Satu, berdasarkan hasil investigasi lapangan, kita dari lembaga swadaya Gerakan Anti Korupsi Indonesia melaporkan ke pihak Kejaksaan”, ucap Elvan. (A.H.L)
Komentar