Bogor | metroinvestigasi.id- Pakar hukum internasional sesalkan adanya banyak kasus ditahun ajaran baru pihak sekolah atau yayasan menahan ijazah siswa siswinya, Sabtu (21/12/2024).
Seperti yang terjadi di Kab Banyuwangi Provinsi Jawa Tengah di Yayasan pondok pesantren RR yang menahan ijasah santrinya gegara tidak mampu bayar uang makan dipesantren tersebut.
kasusnya viral di daerah Banyuwangi minggu ini dan ramai dilansir media onlen lokal maupun pusat. Itu sangat disesalkan Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional dalam rilisnya yang dikirim ke kontak para pemimpin Redaksi lokal Ibukota dan internasional.
Menurut Prof Dr KH Sutan Nasomal Menteri Agama harus menindak tegas yayasan pesanteren diseluruh indonesia dari sabang hingga mereuke dengan sanksi membekukan perijinan pondok pesantren maupun sekolah sekolah agama di bawah pengawasannya dengan memerintahkan para Kakanwil Kementerian Agama untuk membekukan membatalkan ijin operasional yayasan keagamaan
Seperti sekolah plus ponpes terpadu yang menyimpang bermasalah seperti yang terjadi diponpes RR Banyuwangi menahan ijasah santrinya karena belum melunasi bayar makan selama mondok dipesantren RR Banyuwangi.
Dengan batalnya kasus Ponpes RR tahan ijazah santai karena tidak mampu bayar makan ini mestinya ditanggapi langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kan Banyuwangi tanpa menunggu perintah dari Kakanwil Kementerian Agama Jawa Tengah bahkan menteri Agama RI. “Sepertinya Terabaikan pengawasan melekat yang menjadi tupoksi Kementerian Agama Kan Banyuwangi nih,”ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal bertanya.
Semoga Menteri Agama segera melakukan kegiatan bersih bersih kekantor kanwil kementerian agama dan kantor kementerian agama kota kab diseluruh indonesia agar pengawasan melekat dilakukan para kanwil ke kemerah kota kan didaerahnya masing masing agar kasus negatif adapun dapat dicegah melalui pembinaan kesekolah ponpes didaerahnya masing masing,” Ujar Prof Dr KH Sutan Nasional pakar hukum penuh harap kepada menteri Agama,semoga…(red)
Komentar