Depok | KameraBerita – Anggota buser Polsek Sawangan, Depok, Jawa Barat menangkap pengedar sabu saat transaksi di Jalan Raya H.Nawi Desa Waru, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019).
Tersangka YA alias Benen, 28, warga Parung disergap anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Rodhiman saat melakukan penyamaran transaksi.
Sewaktu ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak lantaran barang bukti sabu terbungkus plastik klip bening bruto berat 0,46 gram dan satu bungkus plastik bening sabu berat bruto 0,36 gram ditemukan di bungkus rokok disimpan dalam saku kantong celananya.
“Pelaku sudah kita amankan di polsek dan masih kita selidiki dapat barang (sabu) dari siapa,” ujar Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo , Selasa (22/1/2019) siang.
Kompol Suprasetyo mengaku setiap bungkus paket hemat dijual pelaku Rp 200 ribu. “Perpaket sabu keuntungan pelaku memperoleh Rp.50 ribu sehari dapat mengumpulkan 300 ribu. Keuntungan yang didapat diperoleh untuk kebutuhan hidup sehari-hari lantaran pelaku pegangguran,”tutur Kapolsek.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan Penyalah Gunaan Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam kesatu Pasal 114 ayat (1) dan kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika ancaman diatas 10 tahun penjara.” (H A Muthallib)
Komentar