Rokan Hilir | metroinvestigasi.id– Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026), petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti puluhan paket narkotika yang diduga siap edar.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkotika di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd., bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki Terduga pelaku yang sedang berada di dalam mobil di belakang rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Berinisial E I warga Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir ” ujar AKP Boy Setiawan.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening yang berisi beberapa plastik bening diduga narkotika jenis sabu serta 26 paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi. Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas sandang warna cokelat milik terduga pelaku.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa plastik kosong, dua buah mancis, satu alat pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu alat hisap bong, uang tunai sebesar Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih-hitam bernomor polisi BM 1728 PX.
Dari hasil penimbangan, barang bukti di duga narkotika yang diamankan terdiri dari sabu dengan berat kotor 6,54 gram dan ekstasi sebanyak 26 paket dengan berat kotor 13,80 gram.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang diketahui Berinisial B. Keterangan tersebut kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” tutup AKP Boy Setiawan.***(Bud)










Komentar