Medan | KameraBerita – Sebanyak 15 Kg narkotika jenis ganja kering dimusnahkan di halaman Polsek Medan Timur, Jumat (25/1/2019).
Pemusnahan barang bukti ganja kering itu dilakukan oleh Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Medan, pengacara kedua tersangka.
Ganja sebanyak 15 Kg tersebut merupakan barang bukti dari Tindak Pindana Narkotika Jenis Ganja yang dilakukan oleh tersangka an. Mhd. Dzikrul dan M. Nawir Akbar yang melanggar pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya barang bukti ganja sebanyak 15 Kg yang dibungkus oleh lakban dikeluarkan dan dibakar dengan menggunakan bensin secara bersama-sama oleh Kapolsek Medan Timur, Kanit Reskrim, Perwakilan dari Kejaksaan dan Pengacara.
”Barang bukti ganja kering ini diamankan dari tersangka M Dzikrul dan M Nawir Akbar yang ditangkap beberapa waktu lalu,” ungkap M Arifin.
Dalam pemusnahan ganja kering tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh kedua tersangka. (trb/iqbal)
Komentar