Medan|Metro Investigasi – Polsek Medan Baru memusnahkan barang bukti 14.257 gram ganja pada Selasa (16/7/2019). Pemusnahan ganja dengan cara dibakar di dalam tong ini, berlangsung di Mapolsek Medan Baru.
Barang bukti ganja tersebut disita dari tersangka Rudianto (44) warga Dusun XI Emplasment, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Bambang Priyandono alias Puput (40) warga Jalan Medan-Batang, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Selamat Ketaren Ujung, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Maret 2019 lalu,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol.Martuasah Tobing, Rabu (17/7/2019).
Martuasah menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan diawali proses pembukaan barang bukti yang dikemas dan di perlihatkan kepada seluruh yang hadir. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemusnahan.
Setelah barang bukti hangus terbakar, selanjutnya dilakukan penandatanganan pemusnahan barang bukti oleh penyidik, jaksa penuntut umum, penasehat hukum tersangka dan kedua tersangka.(nisa)
Komentar