oleh

Polsek Kembangan Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Cipinang

Jakarta | KameraBerita – Polsek Kembangan, Jakarta Barat, menangkap dua pria berinisial WN dan AM, pengedar ekstasi jaringan Lapas Cipinang.

Polisi menyita 500 butir ekstasi dan 6,42 gram sabu dari tersangka.

Polsek Kembangan, Jakarta Barat, menangkap dua pria berinisial WN dan AM, pengedar ekstasi jaringan Lapas Cipinang.

 

Tim Reskrim Polsek Kembangan mulanya menangkap WN di rumahnya di Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur, Cengkareng, pada Sabtu (29/12/2019).

Polisi menemukan empat butir pil ekstasi yang diselipkan di bagian bawah TV dan sabu seberat 0,58 gram yang disimpan di busa tempat tidur.

“WN mengaku menjual narkoba dan mendapat barang tersebut dari tersangka AM,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono kepada wartawan di Mapolsek Kembangan, Jalan Safir Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (3/1/2019).

Polisi kemudian menangkap AM di kediamannya, tak jauh dari rumah WN.

Di kediaman AM, polisi menyita 500 butir pil ekstasi dan satu paket sabu seberat 6,42 gram.

“Narkoba tersebut disimpan di dalam brangkas, pengakuannya, untuk diedarkan saat malam pergantian tahun,” kata Joko.

AM sudah mengedarkan narkoba sejak dua tahun lalu.

Dia mendapatkan pengiriman barang sabu dan ekstasi dari narapidana narkoba berinisial AL di Lapas Cipinang.

“AL mengirim narkotika kepada AM melalui kurir. AM sendiri tidak mengetahui identitas dari kurir tersebut,” ucap Joko.

AM memesan ekstasi kepada AL sekitar 600 butir.

AM sendiri menjual kepada pelanggannya seharga Rp 400 ribu per butir.

“Beberapa barang sudah diedarkan oleh AM. Saat ini kami sedang dalami jaringan yang ada di lapas tersebut,” ucap Joko.

Dari AM, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti 500 butir ekstasi, 6,42 gram sabu, tiga timbangan, brangkas, dan buku tabungan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 122 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Joko. (dc/iqbal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *