Medan | KameraBerita – Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 6 Kg dan 90 butir pil ekstasi, Jumat (11/01/2019) sore.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.
“Jadi pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan barang bukti narkoba, adapun barang bukti yang dimusnahkan 6 kg sabu dan 90 butir ekstasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Raphael mengatakan, barang bukti narkoba ini didapat dari hasil pengungkapan kasus narkoba periode November hingga Desember 2018.
“Barang bukti narkoba ini didapat dari tujuh orang tersangka,” jelasnya.
Raphael melanjutkan ketujuh tersangka itu diamankan dari 3 kasus berbeda yaitu, pada tanggal 19 November 2018 di Jalan Ampera Kecamatan Medan Timur diamankan 2 orang tersangka berinsial YS dan FAZ dengan barang bukti 90 butir ekstasi.
“Kemudian tanggal 6 Desember 2018 di Jalan Mandala By Pass Kecamatan Medan Denai, kita amanka 2 tersangka ZUL dan MS barang bukti sabu 2 kg,” katanya.
Terakhir, ujarnya, pihaknya mengamankan JT, IAN, dan ANTO di Jalan Tanjung Morawa-Medan, pada Senin 10 Desember 2018 dengan barang bukti 4 Kg sabu.
“Seluruh tersangka nantinya akan kita limpahkan ke JPU untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (trb/iqbal)