Polres Way Kanan Amankan Wanita Lajang Jadi Pengguna Narkoba

Lampung | KameraBerita – Dengan alasan kesepian, wanita lajang Dek (46) terjerumus jadi pengguna narkoba.

Akibatnya dia ditangkap di rumahnya Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, pada Senin (21/01/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Andre Try Putra di Polres Way Kanan, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ada rumah warga sering dijadikan tempat pesta narkoba di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di rumah yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan sabu tersebut.

Setibanya di lokasi ada seorang perempuan yang saat itu, sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar sehingga petugas mengamankan pelaku Deksia (46).

Oleh petugas pelaku beserta barang bukti seperangkat alat hisap sabu (Bong) dari minuman air mineral berisikan cairan bening, dua korek api gas, satu batang jarum bakar dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuataannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (H A Muthallib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *