Polres Tebing Tinggi Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan Lukman Hakim

 

 

Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id – Polres Tebingtinggi menangkap tersangka pembunuhan Lukman Hakim Lubis alias Tompel 28 tahun yang merupakan warga Desa Paya Pinang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai. Dimana korban ditemukan tewas Kamis 1 Juli 2021 kemarin.

Pelaku yang diamankan adalah pasangan suami istri (pasutri) biasa dipanggil Heri 51 tahun dan Susi 44 tahun. Mereka warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembunuhan.

“Pelaku kami amankan karena terlibat kasus pembunuhan terhadap Lukman,” kata Agus Sugiyarso, Minggu 4 Juli 2021.

Awalnya, kematiannya korban dianggap bunuh diri, namun setelah dilakukan penyelidikan. Ditemukan kejanggalan. Lalu dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, sehingga ditetapkan kedua pelaku pasutri itu.

“Jadi, setelah dilakukan penyelidikan kami temukan kejanggalan lantaran ditemukan tali di lehernya. Posisinya sudah tergeletak di area dapur. Kami tetapkan kedua itu sebagai tersangka berdasarkan bukti bukti yang kami miliki Kasus ini masih kami lakukan pendalaman,” terang Agus Sugiyarso.        ( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *