Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Rambutan berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan pungutan liar (pungli) parkir didepan minimarket Indomaret simpang Sekolah YPD, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa pagi (7/10/2025).
Pelaku diketahui bernama Gunawan (35), warga Jalan Yos Sudarso Lk IV, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, diamankan setelah kedapatan memungut uang parkir dari kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir dilokasi tersebut tanpa memiliki izin resmi.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Rambutan, AKP Darma Indrajaya, S.H yang menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktek premanisme berupa parkir liar didaerah tersebut yang membuat resah pemilik kenderaan. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda K. Napitupulu dan tim Opsnal untuk melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan pelaku yang sedang mengutip uang parkir tanpa tanda pengenal resmi. Pelaku tidak dapat menunjukkan kartu atau bet juru parkir yang sah”, ungkap Kapolsek Rambutan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan liar. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambutan untuk diberikan penyuluhan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban agar masyarakat merasa aman dan nyaman dari aksi premanisme dan pungutan liar”, pungkasnya. (ar)
Komentar