Polres Tanjung Balai Amankan Nelayan Desa Sei Nangka Miliki Sabu

Tanjung Balai | KameraBerita – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa 08 Januari 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka a.n M. Rais Mingka (39) Nelayan warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) bungkus kotak rokok warna biru merk magnum.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa didalam rumah yang beralamat di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.

Pada saat akan diamankan TSK sedang duduk di dapur rumahnya.

Melihat kedatangan petugas TSK membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke lantai dengan tangan kirinya.

Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial AK yang beralamat disekitar Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap AK. (trb/iqbal)

Komentar