
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP.Herman Pelani,SH,Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 14.30 wib memusnahkan 133 butir ekstasi dari tersangka AD.
Kapolres Rokan Hilir AKBP.Sigit Adiwuryanto,Sik,MH, melalui Kasubbag Humas AKP.Juliandi,SH,saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan 133 butir ekstasi tersebut.
Diakhir pemusnahan ekstasi itu,berikutnya dilakukan penandatangan berita acara oleh Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP.Herman Pelani,SH dengan pihak Kejaksaan Negeri Rohil Maruli Tua Sitanggang,SH dan kuasa hukum/ pengacara Afrizal,SH.
” Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan di buang ke dalam safety tank toilet yang ada di Mapolres Rohil.” Jelas Juliandi.Kasubbag Humas menambahan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba jenis ekstasi tersebut turut disaksikan tersangka AD.
Tersangka ini diduga kuat melanggar
Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman penjara bisa mencapai 20 tahun penjara,tutup AKP.Juliandi,SH.(BS/C2P)
Komentar