Pesawaran | KameraBerita – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran bersama Polsek Padangcermin menangkap tiga tersangka penyalahguna narkoba, Rabu (30/1/2019).
Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Tersangka CR (18), warga Desa Karanganyar RT 001/003, Padangcermin, Pesawaran, ditangkap di rumahnya Desa Karanganyar, sekitar pukul 16.00.
Sebelumnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 02.00, petugas juga menangkap tersangka M.Zahri (25) dan TA atas dugaan sebagai pengguna sabu, di Desa Lubuk Baka, Padangcermin.
Polisi menemukan bong di samping rumah tersangka yang disita sebagai barang bukti.
Dalam rilis Humas Polres Pesawaran disebutkan, kasus ini bermula pada Rabu (30/1/2019), sekitar pukul 15.30, Tim Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka CR sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Padangcermin.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Lalu sekitar pukul 16.00, tim Sat Res Narkoba Polres Pesawaran bersama anggota Polsek Padangcermin mendatangi rumah tersangka CR di Desa Karanganyar.
Tersangka yang tidak menduga petugas akan mendatangi rumahnya, tak bisa berkutik saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita satu plastik klip bening berisikan kristal narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram dan satu ponsel Samsung berwarna hitam.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan.
Tersangka CR diduga pemuda pengangguran ini telah melakukan tindak pidana yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersangka dapat diancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk tersangka M. Zahri (25), dan TA (18), keduanya warga Desa Dantar, Padangcermin, dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lampost/iqbal)
Komentar