Polres Nias Berhasil Meringkus Dua Orang Penguna dan Pemakai Narkoba

 

Gunungsitoli | metroinvestigasi.id –Diduga dua orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ringkus Polres Nias ,ke dua orang tersebut di giring ke Mapolres Nias.Kamis (19/08/2021).

Polres Nias melalui Satuan Resnarkoba berhasil meringkus dan menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di dua tempat berbeda di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Pagi, salah satu dari ke dua tersangka berstatus residivis.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jasmar Sidabutar memberitahu bahwa inisial tersangka pertama o E.F.Z alias Boy (31 Tahun) ditangkap didepan Restoran Lasara Point, Jalan Karet, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Menurut keterangan Tersangka pertama ini ternyata Residivis kasus narkoba, Polisi menyita paket narkoba jenis Shabu yang siap edar serta sepeda motor.

Pengakuan tersangka (E.F.Z alias Boy) Meberangkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Tersangka kedua berinisial TH alias Ama Nadine (33 Thn ).

Berdasarkan informasi itu, Petugas dari Sat Narkoba langsung meringkus tersangka kedua dikediamannya di Jalan Diponegoro (Sabango), Kecamatan Kota Gunungsitoli ,Kota Gunungsitoli. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, Polisi berhasil menyita narkoba jenis Shabu dan Pil ekstasi.

Setelah tersangka kedua tertangkap (terang Kapolres) mereka menjalani intoregasi oleh petugas, akhir nya Tersangka kedua mengaku ia mendapat barang Narkoba dari kedua orang yang saat ini tengah diburu oleh pihak Polisi dan telah diketahui identitasnya,” ungka Kapolres.

Saat ditanyai modus pelaku dan total narkotika yang berhasil disita, Kapolres menyampaikan bahwa modus jual beli dilakukan dengan transaksi mobile banking dan setelah bertemu ditempat yang ditentukan.

Sedangkan narkoba yang berhasil disita ini bernilai Sebelas juta rupiah yang terdiri dari Enam juta rupiah (Shabu) dan Lima juta rupiah (Pil ekstasi).

“Kita masih mengejar dan melacak tersangka lain”, Ujarnya.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani intoregasi di Mapolres Nias untuk mempertanggung jawabkan perbutan nya Tersangka melanggar pasal 114 ayat satu, sub 112 ayat 1 undang- undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
@Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *