Polres Metro Jakarta Utara Memusnahkan 11.167,49 Gram Narkotika Jenis Sabu

Jakarta | KameraBerita – Polres Metro Jakarta Utara Memusnahkan sebanyak 11.167,49 gram narkotika jenis sabuyang diperoleh dari lima tersangka berbeda pada bulan November 2018 silam.

Barang bukti itu diawali dari temuan seberat 2 gram sabu.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pemusnahan 11 kilogram sabu tersebut diawali dari penangkapan seorang tersangka berinisial AL di wilayah Jakarta Utara.

“Waktu AL tertangkap di Kelapa Gading, narkoba yang kita temukan sebanyak 2 gram. Kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan,” kata Adi Vivid, Rabu (16/1/2019).

Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan pengembangan dan ternyata barang yang dimiliki AL berasal dari seorang pengedar berinisial DY di wilayah Jakarta Barat.

“Akhirnya AL dipancing membeli sabu sebanyak 5 gram dari si DY. Minta tempatnya bukan di Jakarta Utara, minta diambil di daerah Tamansari, Jakarta Barat,” katanya.

DY meminta rekannya AG mengantarkan pesanan AL. “Yang nganter barang waktu itu si Agung.

Dia tertangkap 30 meter dari rumahnya si DY berupa sabu sebanyak 5 gram,” katanya.

Setelah penggerebekan itu, polisi meminta AG memberi tahu lokasi DY hingga akhirnya, berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi penangkapan, di rumahnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Pada saat penggeledahan rumah DY, ditemukan sabu’>barang bukti sabu hampir 1 kilogram. Mereka menggunakan modus operandi unik, di mana barang haram itu disimpan di bagian bawah sangkar burung.

“Katanya sistem tempel dengan menggunakan sangkar burung. Jadi sangkar burung itu di bagian bawahnya ditutup, diletakkan di suatu rumah kosong di Tangerang Kota, lalu diambil sama DY,” ujarnya.

Setelah menangkap DY, polisi kembali mengembangkan untuk mengetahui identitas pemasok barang tersebut yang ternyata diberikan oleh seorang pengedar berinisial WL.

WL pun diintai gerak-geriknya pada bulan November 2018 lalu.

“Akhirnya ketika ada pengambilan barang 10 kilogram di daerah Banten, kita lakukan pengintaian, dapat lah di RS Sariasih Tangerang Kota. WL janjian sama si HR untuk ngambil yang 3 kilo itu,” kata Adi.

HR kemudian ditangkap setelah menerima 3 kilogram sabu dari WL.

Setelah dipastikan bahwa barang yang diterima HR adalah sabu, polisi akhirnya mengejar WL dan lalu menangkapnya.

Ada 7 kilogram sabu yang ditemukan di dalam mobil WL dengan kondisi berada dalam kardus dan terbungkus teh China yang sudah dilakban.

Para tersangka dianggap melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tribunnews/iqbal)

Komentar