Sumatera Utara | Realitas – Tidak henti hentinya Polres Mandailing Natal dan Polsek Sejajarannya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Mandailing Natal yang dipimpin Oleh AKBP IRSAN SINUHAJI,SIK ,MH. Buktinya, Pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 sekira Pukul 04.30 Wib bertempat di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Lingga bayu Kabupaten Mandailing Natal, Personil Polsek Lingga bayu mendapatkan sebuah Informasi yang akurat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Ganja.
Mendapatkan informasi tersebut Polisi langsung melakukan bergegas ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya dilokasi, petugas langsung melakukan pengintaian, dilokasi terlihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan.
Tidak mau buruan nya kabur, petugas pun langsung mengamankan seorang pria dewasa dengan barang bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak 5 (lima) Bal dengan berat lebih kurang 23,6 Kg dan petugas pun melakukan penyisiran di sejumlah tempat yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Kapolres Mandailing Natal AKBP IRSAN SINUHAJI ,SIK,MH saat di konfrimasi awak media membernarkan ada penangkan tersebut ”Benar Polsek Lingga Bayu Polres Mandailing Natal telah berhasil menangkap seorang pria yang membawa ganja kering 23,6 Kilo, Selanjutnya tersangka Dedy Junaidi warga Jorong Lombok Kenagaruan Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang , Provinsi Sumatra Barat dengan barang bukti yakni :
1 Unit Sepeda Motor Merk/type Honda Beat warna hitam putih tanpa nomor Polisi
1 Unit Sepeda Motor Merk/type Honda Revo110 warna hitam tanpa nomor Polisi.
3 Buah Tas merk Adidas
6 Bal berisi Daun Ganja Kering dengan berat total 23.6 Kg dengan perincian:
1 Bal dengan berat lebih kurang 5 Kg.
3 Bal dengan berat lebih kurang 4,3 Kg
1 Bal dengan berat lebih kurang 4.2 Kg
1 Bal dengan berat lebih kurang 1.5 Ons
1 Unit HP merk/type LG warna hitam. (trb/iqbal)