Polres Langkat Sidak Ke Setiap Apotek Larang Penggunaan Obat Sirup Pada Anak-Anak

 

Langkat | metroinvestigasi.id – Kepolisian Resort Langkat melalui Sat Binmas dan Humas Polres Langkat melakukan infeksi mendadak dengan mendatangi sejumlah apotek dan toko obat di wilayah hukum Polres Langkat, Senin 24/10/2022.

Kedatangan petugas ini bertujuan memberikan imbauan kepada pemilik toko agar sementara waktu menghindari penjualan dan penggunaan obat sirop bagi anak-anak. Kanit Binmas, Aipda M. Butar Butar menyampaikan, larangan peredaran dan pemakaian obat sirop untuk anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat kematian.

Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar sementara waktu tidak membeli obat yang berbentuk sirop dan menggantinya dengan obat berjenis pil, kapsul, ataupun puyer guna mengantisipasi terkena gagal ginjal akut. “Sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan pihak Ikatan Dokter Anak Indonesia, masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan,” ucap Kanit Binmas Polres Langkat, Aipda M. Butar Butar kepada pemilik toko dan warga.

Kanit Binmas Polres Langkat juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas anak khususnya balita di luar rumah yang menyebabkan terpaparnya risiko infeksi (kerumunan, ruang tertutup dan tidak menggunakan masker). ( anisa )

Komentar