Jawa Timur | metroinvestigasi.id- Lemahnya penegakkan hukum terhadap tambang Galian C tidak ada dilakukan penyitaan alat berat seperti (eksvator,bulldozer,louder) di lokasi tambang di dua desa yaitu Desa Sempu, dan Manggis, Kecamatan Ngancar, Kediri.Jatim, ini merupakan persoalan serius yang menghambat pemberantasan kejahatan lingkungan di Indonesia,
Meskipun UUD Menerba No.3 Tahun 2020 mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda besar, seringkali luput dari penyitaan, mengakibatkan aktifitas pengerukan tanah ilegal tetap berlanjut tidak disertai dengan penyitaan alat bukti seperti ekskavator.
Penyebab lemahnya penegakan hukum, minimnya penyitaan alat berat.
Hilangnya alat berat sebelum penyitaan, terdapat indikasi alat berat seringkali “menghilang” atau disembunyikan dari lokasi penambangan sebelum aparat tiba, yang menunjukkan adanya permainan alias bekerja sama dengan mafia tambang galian,
Pihak kepolisian Polres Kabupaten Kediri, jajaran Polda Jawa Timur sebelumnya sudah disampaikan melalui pemberitaan Metro Investigsi diduga lamban untuk menindak kejahatan merusak lingkungan, merusak jalan danĀ menyebabkan debu.
Celah hukum dan oknum pemodal,
Adanya keterlibatan oknum pemodal yang kuat sering kali membuat penindakan tidak konsisten dan alat bukti utama ((ekskavator) tidak diamankan.
Konstruksi perkara lemah tanpa penyitaan alat bukti utama (ekskavator), konstruksi perkara kejahatan lingkungan berisiko goyah, menyulitkan pembuktian pengadilan,
Kejahatan berulang ekskavator yang tidak disita akan digunakan kembali untuk merusak lingkungan, menghancurkan lahan produktif,Sawah, dan menyebabkan erosi serta pencemaran air.
Penegakan hukum yang efektif menuntut tindakan tegas berupa penyitaan alat berat sebagai bukti utama, sebagaimana di atur dalam UU no.18 tahun 2013 yang melarang penggunaan alat berat untuk aktifitas ilegal.
( La baru,p.jatim)










Komentar