Jepara | Realitas – Pengedar sabu-sabu di Kabupaten Jepara ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Jepara.
Penangkapan di Jalan Jepara-Bangsri, tepatnya di depan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadirin Kabupaten Jepara, sempat terjadi baku-hantamantara anggota polisi dengan pengedar berinisial GS.
Pada Sabtu (19/1/2019) malam itu, sempat warga sekitar hendak menghakimi petugas kepolisian dari Polres Jepara lantaran oleh pelaku diteriaki ‘perampok’.
Beruntung, warga tak serta-merta tersulut dan akhirnya GS bisa dibekuk petugas.
Dari penangkapan GS, petugas mendapati sabu-sabu paket kecil dibungkus plastik.
Ditemukan juga di saku celana GS yang dibungkus rokok.
Setelah tertangkap, GS dibawa ke kediamannya di Desa Kuwasen Kecamatan Kota Jepara.
Di sana petugas menemukan barang bukti lain berupa belasan alat penghisap hasil karya GS sendiri.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, dari penangkapan terhadap GS, petugas menyita sekitar 16 gram sabu-sabu.
GS merupakan residivis pada kasus serupa.
Lima bulan lalu dia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Kota Semarang.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” kata Arif Budiman, Minggu (20/1/2019).
Dari data yang dihimpun, GS memperoleh barang haram tersebut dari kawannya yang saat ini masih berada di dalam Lapas Kabupaten Pati.
Dia diperintah A untuk mengantarkan sabu-sabu ke beberapa pemesan.
“Dulu kenalnya di Kedungpane Semarang, tetapi sekarang dia di Pati. Saya berkomunikasi dengannya melalui handphone,” kata GS.
GS berkata, sabu-sabu yang diedarkan tidak tahu dari mana asalnya.
Dia hanya diperintah untuk mengambil sabu di sebuah tempat yang telah ditunjukkan oleh A.
Kemudian diantar ke pemakainya.
Upah yang diterima GS setiap pengiriman sabu-sabu, yaitu Rp 30 ribu per gram.
Kurun waktu seminggu dia mampu mengantarkan hingga 30 gram.
Sebagai mantan sopir bus antarkota antarprovinsi, sebagian besar pemesan sabu yaitu sopir.
“Yang pesan rata-rata teman sopir. Dahulu saya sempat bekerja sebagai sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP),” tuturnya. (tribunnews/iqbal)
Komentar