Binjai | Realitas – Jesaya Ginting (31) karib disapa Jes biasa, terpaksa mendekam di jeruji besi, ditahan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai karena terbukti memiliki sabusabu seberat 1,81 Gram.
“Pas di pinggir jalan dia ditangkap. Barang buktinya sabusabu 1,81 gram, ditangkap di Ringroad Jalan Megawati,” kata Kasubag Humas, Iptu Siswanto Ginting, di Mapolres Selasa (22/1/2019).
Jes diketahui selama ini berstatus wiraswasta. Jes pria beralis tebal, dan berkumis ini diketahui dari tanda pengenalnya warga Jalan Medan-Binjai Kilometer 16,2 Serbajadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Dia mengakui dua paket kecil diduga sabu-sabu seberat bruto 1,81 gram, bb lain yang diamankan satu handphone Evercross warna hitam,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula Satres Narkoba mendapat info dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP.
“Petugas melihat ciri-ciri yang diinformasikan, dan penangkapan terhadap Jes, dengan hasil introgasi dia mengakui bahwa bb sabu yang diperlihatkan oleh petugas adalah miliknya,” ujarnya.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyidikan, cek barang bukti ke laboratorium untuk pelimpahan ke JPU. (trb/iqbal)