Polres Batubara gelar Press Releasse  Penangkapan Ratusan Ketam Tapal Kuda / Belangkas

Batubara | Metro Investigasi – Kasat Reskrim Polres Batubara,AKP Pandu Winata,SH.SIK,MH, melaksanakan Press Releasse atas kasus penangkapan penyimpanan dan dugaan memperniagakan ratusan satwa yang harus dilindungi sejenis Ketam Tapal Kuda/Belangkas di depan ruang Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (17/06/2019) sekitar pukul 14.00 Wib.

Ketam Tapal Kuda/Belangkas disebut juga Mimi, adalah merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar Satwa dilindungi dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.92 tentang perubahan atas peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 20 Tahun 2018,tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Penangkapan ratusan satwa jenis Ketam Tapal Kuda / Belangkas ini terjadi di Dusun Kedai Sianam,Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh,Kabupaten Batubara, dengan tersangka atas nama Kairul Muslim pada Saat ini masih melarikan diri.

Pada saat pelaksanaan Press Releasse penangkapan satwa yang dilindungi sejenis Belangkas, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP.Pandu Winata, SH,SIK,MH bersama sama dengan KBO Reskrim IPTU.P.Siallagan,SH, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA.JR.Sitorus,SH, personil Sat Reskrim Polres Batubara Dinas Kehutanan dari Asahan juga para wartawan media cetak memperlihatkan barang bukti tangkapan ratusan ekor Belangkas

Adapun ratusan satwa jenis Belangkas yang diamankan diantaranya berjumlah 338 ekor yang mana dalam keadaan hidup sebanyak 196 ekor sedangkan yang sudah mati sebanyak 142 ekor dan untuk selanjutnya Belangkas yang masih hidup akan dilepaskan kembali ke habitatnya di wilayah Pesisir Laut, Kecamatan Datuk Lima Puluh,Kabupaten Batubara.

Kegiatan Press Releasse Polres Batubara atas penangkapan dugaan tindak pidana penyimpanan dan kepemilikan satwa jenis Ketam Tapal Kuda/Belangkas yang wajib dilindungi berjalan dengan aman, baik dan kondusif dan kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 16.30 Wib di Polres Batubara (RI/Syahrul S)

Komentar