Dairi | metroinvestigasi.id – Pj. Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin, didampingi Plh Sekda Oloan Hasugian menghadiri sidang paripurna DPRD Dairi yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Sabam Sibarani dengan agenda Penyampian Nota pengantar Bupati Dairi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dairi TA 2025-2045, Rabu (18/9/2024).
Pj. Bupati Dairi Surung Charles Bantjin menyampaikan bahwasanya rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Ta. 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Dairi untuk 20 tahun kedepan, serta menjadi dasar rencana penyusunan pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Dairi.
Charles Bantjin Lebih lanjut menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Dairi TA 2025-2045 merupakan instrumen penting untuk mewujudkan transpormasi pembangunan daerah selaras dengan arah besar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
“Transformasi nasional dan daerah diharapkan mampu mencapai visi RPJPN yaitu Indonesia Emas di 2045 untuk Indonesia Berdaulat Maju dan Berkelanjutan. Kami tentu memerlukan saran dan masukan yang konstruktif dari legislatif sehingga substansi yang termuat benar-benar menenuhi keinginan dan harapan masyarakat,” ujarnya. (Man)