Pimpinan Redaksi Suararakyat.info Sesalkan Penangkapan Kabiro Bengkalis, Minta Kejelasan Hukum Terkait Material Program BSPS

 

Bengkalis | metroinvestigasi.id- Pimpinan Redaksi Suararakyat.info, Hilman Sunjaya, S.H., C.BJ., menyayangkan penangkapan Kepala Biro (Kabiro) Suararakyat.info Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berinisial T.M.S., yang disebut berkaitan dengan penyediaan kayu untuk kebutuhan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Hilman menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat BSPS merupakan program pemerintah di bidang perumahan yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak.

Program tersebut berada di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III, Satuan Kerja Provinsi Riau.

Program ini juga dinilai penting dalam mendukung upaya pemerintah mengurangi kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Menurut Hilman, penanganan perkara yang berkaitan dengan penyediaan material untuk program tersebut perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai petunjuk teknis (juknis) penggunaan material dalam pelaksanaan program BSPS.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengaku telah menempuh sejumlah langkah melalui pendampingan hukum dan menyampaikan surat kepada beberapa lembaga terkait, di antaranya Komisi III DPR RI, Kementerian PKP, Mabes Polri, Bareskrim Polri, dan Polda Riau.

“Kami sudah melayangkan surat kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melaporkan persoalan ini sekaligus meminta penjelasan mengenai petunjuk teknis material yang digunakan dalam program BSPS,” ujar Hilman.

Ia menjelaskan, surat juga telah disampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pemanggilan untuk memberikan klarifikasi kepada pihak terkait.

Langkah tersebut, lanjutnya, ditempuh agar persoalan yang terjadi dapat ditelaah secara menyeluruh, termasuk mengenai ketentuan penyediaan kayu, persyaratan material, serta tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan program.

Hilman berharap kementerian dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing, sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Ia juga menilai penting adanya kejelasan mengenai standar material yang diperbolehkan dalam program BSPS. Dengan demikian, pelaksana program, penyedia material, dan masyarakat penerima bantuan memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tujuan program perumahan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan harus tetap menjadi perhatian, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kronologi lengkap penangkapan T.M.S., dugaan tindak pidana yang disangkakan, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Konfirmasi dari aparat penegak hukum dan Kementerian PKP masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(mp)

Komentar