Simalungun | metroinvestigasi.id- Aktivitas perjudian berkedok permainan tembak ikan kembali mencuat dan meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Simalungun. Berdasarkan laporan warga, sedikitnya empat unit mesin tembak ikan beroperasi secara aktif di beberapa titik, yakni dua unit di Jalan Sarpadang, Kelurahan Saribudolok, satu unit di Simpang Cingkes, Nagori Purbatua Etek, Kecamatan Silimakuta, serta satu unit lainnya di kawasan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan.
Masyarakat menilai keberadaan gelanggang permainan (gelper) tersebut telah disalahgunakan sebagai arena perjudian yang berdampak buruk bagi kondisi sosial dan ekonomi warga. Para pemuda dan kepala keluarga disebut kerap menghabiskan waktu serta uang di lokasi-lokasi tersebut, sehingga memicu keresahan di lingkungan sekitar.
“Kami sangat dirugikan dengan adanya judi tembak ikan ini. Kampung kami jadi tidak nyaman, banyak keluarga yang rusak gara-gara kegiatan ini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (01/12/2025).
Ia menegaskan bahwa keluhan mengenai aktivitas gelper tersebut sudah berulang kali disampaikan, namun hingga kini belum ada tindakan nyata untuk menghentikannya. Warga pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek di wilayah masing-masing, untuk segera menertibkan dan menutup seluruh mesin tembak ikan yang diduga menjadi sarana perjudian.
“Kami berharap Polsek turun tangan menutup tempat judi itu. Sudah terlalu meresahkan, banyak yang jadi korban,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan keluhan warga mengenai maraknya gelper tembak ikan di beberapa titik tersebut. Masyarakat berharap aparat dapat segera bertindak demi menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari dampak negatif praktik perjudian berkedok hiburan.
(Hd. metroinvestigasi.id)










Komentar