Simalungun | metroinvestigasi.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, memastikan proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Mixnon menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah pusat untuk badan usaha milik daerah.
PDAM Tirta Lihou sebagai salah satu BUMD strategis di Kabupaten Simalungun membutuhkan Dewas yang memenuhi kompetensi, integritas, serta syarat hukum sebagaimana diatur dalam regulasi. Pansel, kata Mixnon, mempedomani Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas, Anggota Komisaris, serta Anggota Direksi BUMD.
“Regulasi ini mengatur dengan tegas bahwa calon anggota Dewas dan Komisaris tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana. Sementara untuk calon Direksi, selain tidak sedang menjalani pidana, juga tidak boleh pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah,” ujar Mixnon kepada wartawan di Pamatang Raya, Rabu (3/12/2025).
Selain Permendagri, proses seleksi juga mempedomani PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa calon Dewas dan Komisaris tidak boleh sedang menjabat sebagai pengurus partai politik serta wajib bebas dari sanksi pidana.
Mixnon turut memaparkan tahapan seleksi yang berlangsung sejak 7 hingga 28 November 2025. Dari total 11 pendaftar, sebanyak 9 orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Namun hanya 8 peserta yang mengikuti ujian karena satu peserta berhalangan hadir akibat rumahnya terdampak banjir.
Dari keseluruhan proses, Pansel menetapkan tiga peserta yang lulus dan berhak menjabat sebagai Dewas PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029. Mereka adalah:
1. Rinton Parulian Damanik
2. Imman Nainggolan
3. Jamerson Saragih
Dalam kesempatan tersebut, Mixnon didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, Mudahalam Purba.
(Hd/Mp | Rill)










Komentar