P.Sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Puluhan Perangkat Desa di Kota Padangsidimpuan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), meminta keterangan terkait adanya pemberhentian beberapa perangkat Desa, diduga tidak memenuhi unsur sesuai dengan peraturan Mendagri.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas PMD Ismail Fahmi Siregar mengatakan, bahwasanya kedatangan para perangkat Desa merupakan silahtirrahmi untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
” Ada beberapa perangkat Desa tadi yang sempat datang ke Kantor, dalam rangka mempertanyakan beberapa perangkat Desa terancam hentikan dan diberhentikan, namun sudah kita berikan penjelasan, bahwasanya pemberhentian perangkat Desa tidak semudah itu, karena pemberhentian harus sesuai dengan prosedur peraturan Mendagri”, ungkap Fahmi Siregar ditemui media diruang kerjanya, Senin (4/03/24).
Dijelaskan Fahmi, ada empat persyaratan pemberhentian aparat Desa antara lain, usia sudah 60 tahun, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi syarat, sejauh ini belum ada yang kita ketahui SK tersebut memenuhi untuk pemberhentian perangkat Desa di Kota Padangsidimpuan.
Dan saat ini kita sudah kordinasi dengan Ketua PPDI untuk memberikan waktu selama satu minggu kedapan, untuk mengumpulkan data-data semua perangkat Desa yang memiliki masalah, selanjutnya kita akan melaporkan hal tersebut ke Pemerintah Kota ( Walikota )”, ucap Fahmi.
Sementara itu Ketua PPDI Banua Hasibuan yang dimintai keterangan menjelaskan, beberapa perangkat Desa memintanya untuk mempertanyakan setatus mereka yang diberhentikan oleh Kepala Desa.
“Tadi kita sempat mendatangi Kantor PMD mempertayakan beberapa perangkat Desa yang terancam diberhentikan, dan beberapa perangkat Desa yang telah diberhentikan juga, setelah mendapat jawaban dari Kepala Dinas PMD kita bersama perangkat Desa yang hadir kembali pulang.
Kira- kira tuntutan perangkat Desa apa, saat di tanya media, ” mereka hanya menuntut setatus mereka segera dikembalikan”, terangBanua Hasibuan pada media.(Ahmad hakim.lbs)










Komentar