Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam kegiatan Operasi Antik 2026 dengan mengamankan seorang pengedar sabu, Rabu (13/5/2026) pagi.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial M (30), warga Dusun XV, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Jumat (15/5) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dusun XV.
“Atas informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu”, ungkap AKP Jimmy Sitorus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,02 gram, timbangan digital, handphone, dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp90 ribu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (ar)
















Komentar