Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Delima Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Senin sore (25/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, tim Sat Resnarkoba mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial IVBS (38), yang merupakañ warga Kabupaten Labuhanbatu, dan BK alias Bije (45), warga Kota Tebing Tinggi. Selain itu, satu pria lainnya berinisial SR (46) turut diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H yang menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika diwilayah Jalan Delima.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba memimpin langsung penyelidikan bersama beberapa personel dengan mendatangi salah satu kamar losmen.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pria tersebut di dalam kamar losmen. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 15,43 gram”, ungkap AKP Jimmy Sitorus dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, kertas putih, serta tiga unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (ar)










Komentar