Pemprovsu Perlu Mengambil Sikap Terkait Soal Tanah Adat

 

Deli Serdang | metroinvestigasi.id – Ketua Dewan Kurator Aman M. Arun Nuh menjelaskan bahwa tanah hulayat yang tersebar di wilayah Sumatera Utara Binjai, Langkat deliserdang dan masyarakat miskin kota.

Menurut Aling, bersatunya masyarakat adat petani daerah harus diberikan atas tanahnya, bukan digusur. Karena salah satu cita-cita perjuangan.

Mereka petani mengelola dengan cara mandiri. Dari mana alasan PTPN menggusur masyarakat petani.
Ini perlu dipertanyakan ini untuk apa, seharusnya mereka memberi fasilitas. Hal ini di sinyalir akan dialihkan kepada pihak pengembang.

Ini salah satu syarat, tentang hak HGU dia bukan penjual tapi ijin penanam
Kalo memang ini mau dipakai seharusnya pemerintah berunding dengan pihak petani, ini menjadi kesengsaraan terhadap rakyat.
Rezin ini sekarang jangan sampai menjadi Rezim penindas rakyat.
Organisasi yang tergabung, Aman, dan kelompok tani ini harus didengar pemerintah.

Para petani melalui pimpinan sudah bersiap menghadapi perlawanan.
Terkait persoalan penjualan bahwa apakah itu bagian dari areal tersebut.
Lahan pertanian itu disunglap menjadi perumahan mewah. Apakah dari 5874 Ha itu tidak ada disebutkan untuk perumahaan.

Sebagaimana yang ditegaskannya bahwa sesuai perjanjian yang ada dalam surat yang disimpan sampai saat ini.(Rafli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *