Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Berawal dari laporan masyarakat di media sosial, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada Senin malam (20/4/2026).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan lintas Pagurawan – Bandar Khalifah, Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
”Kasus ini berhasil diungkap berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial Facebook yang menyampaikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (21/4).
Kemudian, berbekal adanya pengaduan masyarakat tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lapangan. Saat itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial AS (38), yang merupakan warga Pulo Bandring Kabupaten Asahan, ucap Kasi Humas.
Pelaku diamankan pada Senin malam (20/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram, serta satu buah kotak rokok, sebut Kasi Humas.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui media sosial. Ini sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP Mulyono. (ar)










Komentar