Simalungun | metroinvestigasi.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diminta segera mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid An-Nur Huta I Nagori Bangun. Desakan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi masyarakat dan jamaah yang digelar pada 15 Januari 2026 di Balai Nagori Bangun.
Rapat yang dihadiri tokoh masyarakat, perwakilan jamaah, dan unsur perangkat nagori itu menghasilkan pernyataan sikap tegas: kepengurusan BKM An-Nur dinilai telah memicu perpecahan di internal jamaah masjid, sehingga perlu segera direvisi dan dilakukan pergantian pengurus.
Menurut perwakilan jamaah, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pengurus BKM selama ini dianggap sepihak, tidak melalui musyawarah jamaah, serta berdampak pada disharmoni sosial di Huta I Nagori Bangun.
“Masjid seharusnya menjadi pusat persatuan umat, bukan sumber konflik. Namun yang terjadi, kebijakan BKM justru memicu perpecahan di kalangan jamaah,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dalam rapat tersebut.
Aspirasi Jamaah Sudah Dilaporkan Sejak Tahun Lalu.
Persoalan ini bukan hal baru. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa sejak tahun lalu mereka telah menyampaikan laporan dan pengaduan ke Rumah Aspirasi anggota DPR RI Hinca Panjaitan. Laporan tersebut menyoroti kebijakan BKM An-Nur yang dinilai dibuat sesuai kehendak segelintir pengurus tanpa melibatkan jamaah secara luas.
Ketegangan disebut semakin menguat pasca perayaan Idul Fitri dan Idul Adha, di mana perbedaan sikap dan kebijakan internal masjid memicu friksi di tengah masyarakat.
Desakan Revisi SK dan Pengurus Baru
Dalam rapat koordinasi, jamaah secara kolektif meminta Pemdes Bangun segera mencabut atau merevisi SK BKM An-Nur dan membentuk kepengurusan baru yang lebih inklusif, transparan, dan merepresentasikan aspirasi jamaah.
Mereka menilai langkah tersebut penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas, termasuk potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Pemdes Diminta Bersikap Tegas dan Netral.
Masyarakat menekankan agar Pemdes Bangun bersikap tegas dan netral dalam menyikapi polemik ini. Pemerintah desa diharapkan tidak membiarkan konflik berkepanjangan yang berpotensi merusak kohesi sosial dan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Bangun dan pengurus BKM Masjid An-Nur belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pencabutan SK tersebut. Redaksi metroinvestigasi.id masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.
(Hd. Metroinvestigasi.id)










Komentar