Pembukaan Hutan di Desa Tolang Jae Terkesan Dia baikan “LIRA Tabagsel Desak Polres Tapsel dan KPH X Bertindak”

 

Tapsel | metroinvestigasi.id- Laporan dugaan pembukaan dan penambahan areal hutan di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti laporan tersebut Terkesan di abaikan oleh kedua belah pihak yang terkait dalam persoalan ini, Padahal laporan tersebut telah disampaikan oleh DPP LIRA Tabagsel hampir dua tahun lalu dan telah dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan di lapangan.

Berdasarkan informasi, Polres Tapanuli Selatan pada awal 2024 telah bersurat kepada UPTD KPH Wilayah X Padangsidimpuan untuk melakukan pengecekan tunggul pohon serta memastikan titik koordinat lokasi yang diduga berada dalam kawasan hutan. Surat tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran laporan serta mendukung proses penyelidikan.

Sebagai tindak lanjut, UPTD KPH Wilayah X telah menerbitkan Surat Tugas Nomor 000.1.2.37/UPTD KPH WIL. X/I/2024 tertanggal 7 Januari 2024, untuk menugaskan pejabat teknis melakukan pengecekan lapangan bersama penyidik Polres Tapsel. Namun, hingga saat ini, tim KPH maupun Polres Tapsel belum melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana direncanakan.

DPP LIRA Tabagsel mempertanyakan mandeknya proses penanganan kasus dugaan pembukaan hutan tersebut. Menurut mereka, lambannya tindak lanjut dari institusi terkait berpotensi menghambat proses penegakan hukum di sektor kehutanan.

“Kami membawa laporan lengkap beserta bukti foto kegiatan saat itu. Bahkan Polres telah meminta KPH untuk cek tunggul dan memastikan koordinat. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut. Ada apa sebenarnya”? ujar perwakilan LIRA Tabagsel.

Ia juga menilai bahwa jika penanganan kasus lingkungan dilakukan lebih cepat, kemungkinan dampak bencana alam, seperti banjir bandang yang belakangan terjadi, dapat diminimalisir.

LIRA Tabagsel mendesak Polres Tapanuli Selatan dan UPTD KPH Wilayah X untuk segera Melakukan pengecekan lokasi sesuai permintaan awal, Mengklarifikasi status kawasan melalui data kehutanan, Melakukan gelar perkara apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara transparan, kami berharap kasus ini segera digelar agar dapat dipastikan apakah benar terjadi pelanggaran kehutanan dan dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Masyarakat Desa Tolang Jae dan sekitarnya berharap agar laporan tersebut tidak kembali tertunda, Mereka menilai percepatan penanganan sangat penting demi menjaga kelestarian hutan serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.

“Seandainya APH mengambil kebijakan sesuai SOP POLRI mungkin Banjir bandang di Desa Tolang Jae dan Tolang Julu Kecamatan Sayur matinggi tidak akan terjadi atau tidak separah ini.” Demikian ucap Korda Grib Jaya Tapsel Mara Halim Harahap…dgn nada jengkel di iringi wajah BENGIS.                    (Ahmad Hakim.lbs)

Komentar